Analisa Struktur Organisasi PT. Indofood CBP Cabang Bandung
Analisa Struktur Organisasi PT. Indofood CBP Cabang Bandung
Sejarah Perusahaan
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT Panganjaya
Intikusuma berdasarkan Akta Pendirian No.228 tanggal 14 Agustus 1990 yang
diubah dengan Akta No.249 tanggal 15 November 1990 dan yang diubah kembali
dengan Akta No.171 tanggal 20 Juni 1991, semuanya dibuat dihadapan Benny
Kristanto, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.C2-2915.HT.01.01Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580 dan 581 tanggal 5 Agustus
1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 11
Februari 1992, Tambahan No.611. Perseroan mengubah namanya yang semula PT Panganjaya
Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan keputusan Rapat Umum
Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta Risalah Rapat No.51
tanggal 5 Februari 1994 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di
Jakarta.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan salah satu
perusahaan mie instant dan makanan olahan terkemuka di Indonesia yang menjadi
salah satu cabang perusahaan yang dimiliki oleh Salim Group.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Cabang Bandung didirikan
pada bulan Mei 1992 dengan nama PT Karya Pangan Inti Sejati yang merupakan
salah satu cabang dari PT Sanmaru Food Manufcturing Company Ltd. yang berpusat
di Jakarta dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 1992. Pada saat itu jumlah
karyawan yang ada sebanyak 200 orang
Pada tahun 1994, terjadi penggabungan beberapa anak
perusahaan yang berada di lingkup Indofood Group, sehingga mengubah namanya
menjadi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. yang khusus bergerak dalam bidang
pengolahan mie instan. Divisi mie instan merupakan divisi terbesar di Indofood
dan pabriknya tersebar di 15 kota, diantaranya Medan, Pekanbaru, Palembang,
Tangerang, Lampung, Pontianak, Manado, Semarang, Surabaya, Banjarmasin,
Makasar, Cibitung, Jakarta, Bandung dan Jambi, sedangkan cabang tanpa pabrik
yaitu Solo, Bali dan Kendari. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan
cukup didistribusikan ke wilayah sekitar kota dimana pabrik berada, sehingga
produk dapat diterima oleh konsumen dalam keadaan segar serta membantu program
pemerintah melalui pemerataan tenaga kerja lokal.
1.) Manajer Umum (General Manager)
Manejer utama mempunyai wewenang tertinggi perusahaan yang
bertanggung jawab atas berlangsungnya segala kegiatan perusahaan meliputi
memimpin mengatur, membimbing dan mengarahkan organisasi perusahaan, dimana kegiatan
tersebut untuk mencapai prestasi yang tinggi dalam menghasilkan produk-produk
berkualitas dengan jaminan sistem mutu yang selalu terjaga dan dilaksanakan
secara konsisten.
2.) Manajer
Pabrik (Factory Manager)
Manajer pabrik bertugas dan bertanggung jawab dalam mengatur
dan mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan mengambil tindakan
untuk kelancaran jalannya proses produksi. Selain itu manajer pabrik memiliki
tugas dan tanggung jawab: (1) Merencanakan, mengkoordinasi, mengarahkan dan
mengendalikan kegiatan manufacturing yang meliputi PPIC, produksi, teknik
purchasing dan gudang untuk memperlancar proses pencapaian sasaran perusahaan
baik jangka pendek maupun jangka panjang. (2) meningkatkan usaha dalam bidang
peningkatan mutu produk, produktifitas kerja dan pengendalian biaya operasional
secara kontinu. (3) Mengatur dan mengendalikan proses manufacturing sesuai
dengan standar yang ditentukan.
Supervisor Produksi (Production Supervisor)
Supervisor produksi bertugas menyempurnakan organisasi,
prosedur dan sistem kerja guna pencapaian dalam semua aspek. Menyediakan
kebutuhan sarana dan fasilitas kerja sesuai dengan persyaratan.
Manajer Teknik (Manager Technical)
Bertugas merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan
kegiatan teknik sehingga dapat menjamin kelancaran operasional mesin produksi
dan sarana penunjang. Membuat perencanaan kerja yang diselaraskan dengan tujuan
manajemen khususnya dalam kegiatan yang menyangkut teknik. Menjaga pelaksanaan
perawatan dan perbaikan mesin.
Manajer Gudang (Warehouse Manager)
Manajer gudang bertugas merencanakan dan mengendalikan
kegiatan pergudangan, sehingga tercapai tujuan utamanya, diantaranya keamanan,
keakurasian jumlah dan kebutuhan barang yang dikelola, dengan melaksanakan
sistem dan prosedur yang telah ditetapkan manajemen. Menerapkan prosedur kerja,
termasuk syarat-syarat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk menjaga dan
memelihara semua aset perusahaan berupa aset tetap atau aset tidak tetap.
Menjaga kelancaran dan pelaksanaan semua kegiatan arus transaksi barang melalui
penentuan tata letak gudang serta penunjang tenaga pelaksana, agar tercapai
pemanfaatan fasilitas dan optimalisasi tenaga kerja.
Supervisor PPIC
Supervisor ini bertugas merencanakan jadwal produksi dan
mengendalikan pengadaan bahan baku (Raw Material)/RM dan barang jadi (Finish
Good)/FG. Merencanakan kedatangan RM untuk menunjang kelancaran proses produksi
sesuai jadwal yang telah dibuat. Membuat jadwal produksi berdasarkan Confirmed
Weekly Order (CWO) yang diterima. Memantau tingkat persediaan dari gudang RM
maupun FG sehingga standard dan persediaan penyangga tetap terjaga.
3.)
Manajer Pengembangan dan Pengawasan Mutu Produk (Branch Process
Development and Quality Manager)
Manajer PDQC bertugas dan bertanggung jawab dalam memeriksa
bahan baku, bahan tambahan, produk jadi, dan bahan pengemas. Mengawasi analisa
kualitas produksi, bertanggung jawab atas kelengkapan laboratorium untuk
analisa dan pengembangan produk. Selain itu BPDQC bertugas dan bertanggung
jawab: (1) Mengendalikan semua kegiatan departemen PDQC dalam aspek proses
pengendalian mutu untuk menjamin kelangsungan aktifitas perusahaan. (2)
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan GLP dan Kalibrasi di laboratorium serta
GNP dan HACCP diproses produksi. (3) Mengendalikan semua kegiatan pengendalian
mutu pada proses awal pengawasan mutu dan hasil pengawasan serta pengembangan
produk. (4) Mengatur dan merencanakan kerja, kebutuhan kerja tenaga kerja, alat
bantu dan fasilitas kerja selama masih dalam batas-batas standar baku yang
diselaraskan dengan rencana manajemen. (5) Menilai/mengevaluasi kerja staff
departemen PDQC.
Supervisor Pengawasan Mutu Proses (Quality Control Process
Spv)
Supervisor pengawasan mutu proses bertugas membantu BPDQC
dalam hal sistem pengendalian mutu proses produksi. Memantau &
mengendalikan kualitas proses produksi dan produk jadi, sesuai standar mutu
yang ditetapkan. Memantau pekerjaan QC Process Spv & bagian administrasi.
Melakuaka perbaikan mutu dan cost peralatan untuk kebutuhan analisis.
Supervisor Pengawasan Mutu Bahan Baku/Produk Jadi (Quality
control Raw Material/Finished Good Spv)
Supervisor pengawasan mutu bahan baku/produk jadi bertugas
membantu BPDQC dalam hal pengendalian mutu RM & FG serta pengembangan proses
produksi. Melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses Incoming Quality
Control (IQC), Outgoing Quality Control (OQC) yang meliputi koordinasi QC Field
RM & FG serta pelaksanaan penerbitan hasil analisa IQC dan OQC sehingga
aktivitas kerja bisa berjalan lancar. Melakukan koordinasi tugas IQ RM &
FG, OQC RM & FG serta mengembangkan proses. Menjaga kelancaran tugas
penerimaan RM/FG dan OQC RM/FG. Mengawasi pelaksaan GMP HACCP dan SOP pada
pergudangan. Mewakili BPDQC jika tidak ada. Memantau, mengevaluasi standar mutu
yang telah ditetapkan.
4.) Manajer
Keuangan (Finance and Accounting Manager)
Manajer keuangan bertugas dan bertanggung jawab
merencanakan, menyiapkan budget dan planning (AOP) untuk menentukan tujuan yang
harus dicapai. Memonitor kegiatan operasional dalam hal aspek financial supaya
sejalan dengan AOP. Menandatangani bank instrument (Cek, transfer bank) sesuai
dengan batasan yang ditetapkan perusahaan. Verifikasi setiaap pengeluaran biaya
ataupun pembelian aset dan penggunaan dana lainnya sesuai dengan batasan yang
ditetapkan oleh perusahaan. Menetapkan pelasanaan sistem dan prosedur yang
berkaitan dengan keuangan.
5.)
Manajer Personalia (Branch Personnerl Manager)
Manajer personalia memiliki fungsi merencanakan,
mengkordinir, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kepersonaliaan yang
meliputi hubungan industrial, administrasi kepegawaian, keamanan, kehumasan,
dan pelayanan umum untuk mendukung proses pencapain tujuan perusahaan baik
jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu manajer personalia memiliki
tugas dan tanggung jawab menciptakan hubungan industrial yang harmonis untuk
mencapai ketenangan industrial (ketenangan kerja dan ketenangan usaha)
dilingkungan perusahaan. Menyelenggarakan syarat-syarat dan kondisi kerja dalam
rangka mewujudkan hak dan kewajiban karyawan dan administrasi kepegawaian
secara tepat sebagai syarat untuk meningktkan produktifitas kerja yang optimal.
Memberikan dukungan dan pelayanan kepada seluruh pihak agar dapat mencapai standar
kerja secara optimal. Membuat analisa pengembangan organisasi secara berkala
dan secara aktif ikut mendukung kegiatan-kegiatan pengembangan mutu/Total
Quality Management (TQM). Turut serta melaksanakan program HACCP (Hazard
Analysis Critical Control Point).
6.) Manajer
Pemasaran (Areaa Sales and Promotion Manager)
Manajer pemasaran memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
mengkoordinir distribusi produk ke daerah pemasaran, melakukan tugas penjualan
dan permintaan produk, menyiapkan rencana penjualan dan permintaan produk,
merencanakan dan membuat rancangan promosi, serta membuat rencana penjualan dan
permintaan produk.
7.)
Purcashing Office
Purchasing memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan dan
memelihara prosedur pembelian untuk mengendalikan aktifitas pembelian,
mengesahkan dokumen pembelian sebelum dokumen dikirim ke pemasok dan memilih
serta mengevaluasi pemasok yang telah ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar